Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi Cybercrime Illegal Contents Studi Kasus Pornografi

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS

STUDI KASUS : PORNOGRAFI




 

 

Disusun oleh:

Maya Septa Wijaya (12190094)

Dini Nurandini (12191144)

Syahrul Ramadhan (12192072)

Hary Setya Budi (12191558)

             

               

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarna Informatika

Jakarta

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmatdan Karunia-Nya, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Adapun judul  yang kami ambil adalah ”MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME ILLEGAL CONTENTS Studi Kasus : Pornografi”.

            Tugas ini dibuat sebagai syarat memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih  kepada Ibu Rosi Kusuma Serli selaku dosen yang telah memberikan bimbingan kepada kami. Dalam makalah ini kami mengupas tentang pengertian cybercrime lengkap beserta studi kasusnya. Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih

 

 

Tangerang    , Juni 2022

 

                                                                                                                                                                                Penyusun

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR. ii

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN.. 4

1.1         Latar Belakang. 4

1.2         Tujuan. 4

1.3         Rumusan Masalah. 5

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB I


PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Dalam perkembangan teknologi informasi yang terus maju di masa ini memudahkan semua aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan yang didapat tidak jarang terjadi beberapa oknum yang melakukan kejahatan di dunia teknologi untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Salah satunya kejahatan yang ada di bidang internet saat ini yaitu pornografi. Oleh karena itu kami mengambil tema illegal contents karena tema ini adalah satu jenis cybercrime yang banyak berkeliaran di dunia internet. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan masyarakat mengetahui apa itu illegal contents dan mengetahui cyberlaw apa yang menangani kasus ini

1.2      Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:

1.      Memberi pengetahuan terhadap masyarakat apa itu cybercrime dan memberi informasi mengenai salah satu kejahatan yang sering terjadi yaitu illegal contents.

2.      Memberi pengetahuan terhadap masyarakat hukuman apa yang menangani kasus tersebut.

1.3      Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut:

1.      Memberikan pengertian apa itu illegal contens dan apa saja kriteria yang termasuk pada salah satu cybercrime tersebut

2.      Memberikan studi kasus cybercrime illegal contents

3.      Penanganan Hukum (Cyberlaw) tentang illegal contents.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. CyberCrime

CyberCrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”. Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.

2.1.1 Jenis –Jenis Cybercrime

Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:

a.       Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain

b.      Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defecting.

2.1.2 Kualifikasi CyberCrime

Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu: illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut Convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu:

1.      Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.

2.      Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.

3.      System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.

4.      Misuse of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code).

5.      Computer related forgery: pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik.

6.      Computer related fraud: penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain);

7.      Content-related offences: delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography);

8.      Offences related to infringements of copyright and related rights: delik-delik. Yang terkait dengan pelanggaran hak cipta.

2.2. Illegal Content

            Adalah tindakan memasukkan data atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya pemuatan berita bohong, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi, pengunggahan video dan film di situs-situs tertentu yang melanggar hak cipta.

Illegal content (mengunggah atau menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apapun selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

2.3. Pornografi

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Cyber-Pornography : penyebarluasan muatan atau materi yang bersifat cabul, termasuk pornografi, muatan tidak senonoh dan pornografi terhadap anak.

 

BAB III
PEMBAHASAN

3.1.       Motif

Motif seseorang melakukan penyebarluasan konten konten berbau pornografi bermacam-macam, di Indonesia sendiri kebanyakan karena ada rasa penasaran, yang membuat mereka yang tidak pernah melihat menjadi ikut-ikutan mencari dan menyebarkan link tersebut. Lalu motif tersebut dibagi lagi berdasarkan gender yaitu pria dan wanita, “Untuk pria sendiri biasanya untuk merasangsang dirinya dengan berfantasi, sementara wanita biasanya menonton hanya untuk mencari tahu soal gaya atau bagaimana melakukan foreplay, tapi rata-rata memang perempuan tidak menyukai pornografi.” Dr Andri SpKJ, FAPM, dari klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera.

3.2.       Penyebab

            Hasil dari penelitian ini sesuai dengan Teori Psikoseksual dari Sigmund Freud. Dengan adanya dorongan-dorongan seksual ditambah  dengan rasa ingin tahu yang besar sehingga berimbas pada masalah hukum misalnya keinginan untuk mencoba melakukan tindakan asusila.

3.3.       Penanggulangannya

            Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan pornografi di Kabupaten Ponorogo, pihak yang terlibat langsung adalah Polres dan KP3A. Beberapa upaya yang dilakukan Polres Ponorogo, di antaranya:

1.       Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan tentang pornografi kepada masyarakat, khususnya pelajar tingkat SLTP dan SLTA secara insidentil. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada pelajar tentang dampak dan bahaya pornografi, sehingga mereka terhindar dari hal-hal yang berbau porno dan masa depan mereka terjaga dari kebutukanya.

2.       Melakukan kerjasama dengan pihak sekolah/Perguruan Tinggi dan masyarakat melaui seminar atau dialog dengan mahasiswa atau masyarakat, karena masalah pornografi menjadi tanggung jawab menyeluruh semua komponen. Dan Sekolah/Perguruan Tinggi merupakan salah satu lingkungan yang strategis untuk mensosialisasikan suatu ilmu atau suatu pesan moral kepada masyarakat.

3.       Melaksanakan operasi/razia ke cafe-cafe, tempat hiburan, warnet, hotel, penginapan, atau tempat hiburan lainya yang dimungkinkan digunakan tempat asusila. Biasanya untuk menarik pengunjung para pengusaha tersebut menyisipkan 352 Justitia Islamica, Vol. 10/No. 2/Juli-Des. 2013 hal-hal yang mengarah pada tindakan pornografi, sehingga usahanya bisa lancar.

4.       Melakukan Dialog interaktif di beberapa Radio FM di Ponorogo agar lebih dekat dengan masyarakat, sehingga bisa menyampaikan beberapa pesan secara luas tidak terbatas pada kalangan tertentu.

 

 

 

BAB  IV
PENUTUP

 

4.1.       Kesimpulan

Beberapa kesimpulan makalah ini sebagai berikut:

1.      Illegal Contents adalah tindakan memasukkan data atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Salah satunya adalah pornografi.

2.      Penyebab tersebarnya konten pornografi yaitu didasarkan atas keingintahuan masyarakat yang besar dibarengi dengan dorongan seksual.

3.      Di indonesia rasa ingin tahu yang tinggi membuat pornografi tersebar luas dengan mencari link-link yang berhubungan dengan pornografi

4.2.       Saran

Dari penulisan makalah ini kami dapat membuat saran sebagai beriku:

1.      Mensosialisasikan suatu ilmu atau suatu pesan moral kepada masyarakat lewat Sekolah dan perguruan tinggi.

2.      Memberitahukan dampak dan bahaya pornografi kepada murid pelajar

3.      Melaksanakan operasi/razia ke cafe-cafe, tempat hiburan, warnet, hotel, penginapan, atau tempat hiburan lainya yang dimungkinkan digunakan tempat asusila. 2013 hal-hal yang mengarah pada tindakan pornografi, sehingga usahanya bisa lancar.



Link Makalah : https://drive.google.com/file/d/1-E7mAjUFiwompi8IB-pYxUvbpX6l7sE7/view?usp=sharing

Komentar