Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Cybercrime Cyber Espionage
![]() |
Disusun
oleh:
Maya Septa Wijaya (12190094)
Dini Nurandini (12191144)
Syahrul Ramadhan (12192072)
Hary Setya Budi (12191558)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarna Informatika
Jakarta
Puji syukur
kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmatdan
Karunia-Nya, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Adapun
judul yang kami ambil adalah ”MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME CYBER ESPIONAGE”.
Tugas ini dibuat sebagai syarat memenuhi
tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Pada
kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih
kepada Ibu Rosi Kusuma Serli selaku dosen yang telah memberikan
bimbingan kepada kami. Dalam makalah ini kami mengupas tentang pengertian
cybercrime lengkap beserta studi kasusnya. Akhir kata, kami mengucapkan
terimakasih
Tangerang , Juni 2017
Penyusun
Dalam perkembangan teknologi informasi yang terus maju di masa ini
memudahkan semua aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah. Dengan
kemudahan yang didapat tidak jarang terjadi beberapa oknum yang melakukan
kejahatan di dunia teknologi untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Salah
satunya kejahatan yang ada di bidang internet saat ini yaitu cyber espionage.
Cyber espionage sangat berbahaya dikarenakan data penting yang di simpan oleh perusahaan
ataupun pemerintah secara diam-diam telah dilihat atau dikethaui oleh orang
lain. A Oleh karena itu kami mengambil tema Cyber Espionage karena tema ini
adalah satu jenis cybercrime yang sering di alami oleh suatu perusahaan atau
pemerintah. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui apa
itu cyber espionage dan mengetahui bagaimana cyber espionage ini menyerang
Tujuan dari
pembuatan makalah ini antara lain:
1.
Memberi pengetahuan
terhadap masyarakat apa itu cybercrime dan memberi informasi mengenai salah
satu kejahatan yang sering terjadi yaitu cyber espionage
2.
Memberi pengetahuan terhadap
masyarakat hukuman apa yang menangani kasus tersebut.
3.
Memberi pengetahuan
bagaimana cara untuk meminimalisir penyerangan cyber espionage.
Rumusan masalah
yang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut:
1.
Memberikan pengertian
apa itu cyber espionage dan apa saja tahapan yang dilakukan sebelum cyber spionage
dilakukan
2.
Cara menanggulangi
kejahatan cyber spionage
CyberCrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber
merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung
dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis
kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan
dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech
crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white
collar crime”.
Secara
hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut
kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata
Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat
pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara
tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa:
“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara
apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi
elektronik dan/atau
dokumen elektronik,
(ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman.
2.1.1 Jenis –Jenis
Cybercrime
Cybercrime
pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi
(information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana
untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya
(transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang
cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:
a.
Kejahatan yang menggunakan
teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas
cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta
intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit
(carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank;
perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang
berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama);
transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain
b.
Kejahatan yang menjadikan
sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis
ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak
pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak
kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking),
perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defecting.
2.1.2 Kualifikasi
CyberCrime
Kualifikasi
kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief,
adalah kualifikasi (cybercrime) menurut convention on cybercrime 2001 di
Budapest Hongaria, yaitu: illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses
sistem komputer tanpa hak. Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya
(cybercrime), sebagaimana dalam buku barda nawawi arief, adalah kualifikasi
(cybercrime) menurut Convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu:
1.
Illegal interception:
yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman
dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam
sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.
2.
Data interference:
yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau
penghapusan data komputer.
3.
System interference:
yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap
berfungsinya sistem komputer.
4.
Misuse of devices:
penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password
komputer, kode masuk (access code).
5.
Computer related forgery:
pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data
autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik.
6.
Computer related fraud:
penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan
orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau
dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain);
7.
Content-related offences:
delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography);
8.
Offences related to infringements of copyright and related
rights: delik-delik. Yang terkait dengan
pelanggaran hak cipta.
Spionase berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage
yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah
organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah
dari pemilik informasi tersebut. Cyber
Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia
maya atau internet, sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau
spionase.
Dari penjelasan
diatas maka dapat disimpulkan bahwa cyber espionage
adalah kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain. dengan memasuki jaringan komputer (komputer
network sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen maupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang computerized.
Tindakan cyber
espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar
telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1.
Cyber espionage sebagai tindak
kejahatan murni, merupakan tindakan mata- mata yang dilakukan dengan tujuan
untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya
memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga
dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, dan memalsukan data.
2.
Cyber espionage sebagai tindak
kejahatan abu-abu, merupakan tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk
memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat
mengakses komputer milik pihak lain.
Ada beberapa
motif yang mendorong para pelaku melakukan kejahatan cyber espionage ini yaitu
:
1.
Adanya persaingan bisnis dengan
perusahaan lain sehingga mereka melakukan kejahatan ini untuk menjatuhkan lawan
bisnis mereka.
2.
Untuk mendapatkan uang, dengan
mengambil data penting yang ada lalu menjualnya ke orang lain.
Adapun penyebab terjadinya
cyber espionage dikarenakan kurang baiknya sistem pertahanan cyber yang
dimiliki suatu perusahaan. Para hacker yang mengetahui hal tersebut akan
mencoba memasuki sistem pertahanan ini dan mengambil data-data penting suatu
perusahaan. Biasanya persaingan tidak sehat antara perusahaan,politik dan ekonomi
yang membuat kejahatan cyber espionage ini terjadi.
Ada beberapa tahapan yang dilakukan
sebelum serangan cyber espionage ini berhasil, yaitu :
1. Footprinting atau pencarian data –
proses hacker mencari sistem yang dapat disusupi. Kegiatan ini meliputi
menentukan ruang lingkup serangan, menyeleksi dan memetakan jaringan.
2. Scanning atau pemilihan sasaran – hacker
mulai mencari kelemahan di sistem dengan menargetkan dinding atau celah yang
mudah ditembus pada sistem.
3. Enumerasi / pencarian data sasaran –
penyusup akan mencari informasi tentang account name yang valid dan share
resources yang ada. Tahap ini sudah bersifat intrusif atau menganggu sistem.
4. Gaining access – hacker mencoba
mendapatkan akses ke suatu sistem sebagai user biasa.
5. Escalating privilege – tahapan hacker
menaikkan posisi dari user biasa menjadi admin atau root sehingga bisa
memperoleh akses informasi yang lebih besar.
6. Memata-matai data – aksi spionasi siber
dimulai dengan mengambil informasi atau data penting yang diperlukan.
7. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak
– setelah melakukan aksinya, hacker biasanya akan menghilangkan jejak untuk
memperkecil terdeteksinya tindakan. Biasanya hacker membuat backdoor atau
portal yang tidak terdokumentasi.
3.3.
Penanggulangannya
Mengutamakan
kemananan dari ancaman serangan siber adalah hal terpenting. Untuk melindungi
data dan mencegah spionase dunia maya, perusahaan bisa melakukan beberapa
tindakan pencegahan seperti berikut:
1. Mengenali teknik yang digunakan
dalam serangan spionase siber. Hal ini memberikan pengetahuan yang baik untuk
pencegahan terjadinya ancaman.
2. Memantau sistem dari hal-hal yang
di luar kebiasaan menggunakan security monitoring tools yang
dapat membantu mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.
3. Pastikan infrastruktur penting
selalu terlindungi dan diperbarui.
4. Menetapkan kebijakan data,
termasuk siapa yang memiliki akses untuk informasi tertentu.
5. Pastikan tidak ada celah
kerentanan dalam sistem dan software pihak ketiga selalu aman.
6. Buat kebijakan cyber
security yang membahas prosedur dan risiko keamanan.
7. Menetapkan respons insiden jika
adanya serangan yang terdeteksi.
8. Mendidik karyawan tentang
kebijakan keamanan, termasuk cara menghindari membuka email yang tampak
mencurigakan dengan link atau lampiran dokumen.
9. Pastikan password diubah
secara berkala.
10. Bagi perusahaan atau organisasi,
pantau data apa saja yang dapat disimpan pada perangkat seluler masing-masing
anggota atau karyawan.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan
yang didapatkan dari penyusunan makalah ini adalah :
1.
Pentingnya pendaftaran Intellectual
Propery atau Hak Kekayaan Intelektual pada hasil karya yang dibuat untuk
mencegah pelanggaran hak cipta.
2.
Uang ataupun keteneran menjadi
suatu alasan dibalik pelanggaran kekayaan intelektual.
3.
Kurangnya pengetahuan masyarakat
tentang apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyebabkan terjadinya
pelanggaran ini.
4.2. Saran
Dari penulisan
makalah ini kami dapat membuat saran sebagai berikut :
1. 1. Mensosialisasikan tentang Hak
Kekayaan Intelektual kepada masyarakat melalui jaringan sosial media seperti
Instagram, Twitter dan aplikasi lainnya yang popular saat ini.
Makalah : https://drive.google.com/file/d/130zkEqRMF3aKZIJQc0Fzt67Sa2jxLFII/view?usp=sharing

Komentar
Posting Komentar