Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Cybercrime Cyber Espionage

 


 MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME
CYBER ESPIONAGE

 

Disusun oleh:

Maya Septa Wijaya (12190094)

Dini Nurandini (12191144)

Syahrul Ramadhan (12192072)

Hary Setya Budi (12191558)

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarna Informatika

Jakarta

 

 

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmatdan Karunia-Nya, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Adapun judul  yang kami ambil adalah ”MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME CYBER ESPIONAGE”.

            Tugas ini dibuat sebagai syarat memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih  kepada Ibu Rosi Kusuma Serli selaku dosen yang telah memberikan bimbingan kepada kami. Dalam makalah ini kami mengupas tentang pengertian cybercrime lengkap beserta studi kasusnya. Akhir kata, kami mengucapkan terimakasih

 

 

Tangerang , Juni 2017

 

                                                                                                                                                                                Penyusun

 

 

 

Daftar Isi

Kata Pengantar ii

Daftar Isi iii

BAB I PENDAHULUAN.. 4

1.1        Latar Belakang. 4

1.2        Tujuan. 4

1.3        Rumusan Masalah. 5

BAB II LANDASAN TEORI. 6

2.1        CyberCrime. 6

2.2        Cyber Espionage. 9

BAB III  Pembahasan. 11

3.1.       Motif. 11

3.2.       Penyebab. 11

BAB IV  KESIMPULAN.. 14

4.1.       Kesimpulan. 14

4.2.       Saran. 14

 

 

 

 


1.1         Latar Belakang

Dalam perkembangan teknologi informasi yang terus maju di masa ini memudahkan semua aspek kehidupan masyarakat menjadi lebih mudah. Dengan kemudahan yang didapat tidak jarang terjadi beberapa oknum yang melakukan kejahatan di dunia teknologi untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Salah satunya kejahatan yang ada di bidang internet saat ini yaitu cyber espionage. Cyber espionage sangat berbahaya dikarenakan data penting yang di simpan oleh perusahaan ataupun pemerintah secara diam-diam telah dilihat atau dikethaui oleh orang lain. A Oleh karena itu kami mengambil tema Cyber Espionage karena tema ini adalah satu jenis cybercrime yang sering di alami oleh suatu perusahaan atau pemerintah. Dengan pembuatan makalah ini diharapkan pembaca dapat mengetahui apa itu cyber espionage dan mengetahui bagaimana cyber espionage ini menyerang

1.2         Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:

1.      Memberi pengetahuan terhadap masyarakat apa itu cybercrime dan memberi informasi mengenai salah satu kejahatan yang sering terjadi yaitu cyber espionage

2.      Memberi pengetahuan terhadap masyarakat hukuman apa yang menangani kasus tersebut.

3.      Memberi pengetahuan bagaimana cara untuk meminimalisir penyerangan cyber espionage.

1.3         Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut:

1.      Memberikan pengertian apa itu cyber espionage dan apa saja tahapan yang dilakukan sebelum cyber spionage dilakukan

2.      Cara menanggulangi kejahatan cyber spionage


 

2.1         CyberCrime

CyberCrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.

Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau


dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.

2.1.1   Jenis –Jenis Cybercrime

Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:

a.       Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain

b.      Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defecting.

 

2.1.2   Kualifikasi CyberCrime

Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu: illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut Convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu:

1.      Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.

2.      Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.

3.      System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.

4.      Misuse of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code).

5.      Computer related forgery: pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik.

6.      Computer related fraud: penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain);

7.      Content-related offences: delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography);

8.      Offences related to infringements of copyright and related rights: delik-delik. Yang terkait dengan pelanggaran hak cipta.

2.2         Cyber Espionage

            Spionase berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik informasi tersebut. Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet, sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase.

Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa cyber espionage adalah kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain. dengan memasuki jaringan komputer (komputer network sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen maupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :

1.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni, merupakan tindakan mata- mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, dan memalsukan data.

2.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu, merupakan tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer milik pihak lain.


 

BAB III
Pembahasan

3.1.       Motif

Ada beberapa motif yang mendorong para pelaku melakukan kejahatan cyber espionage ini yaitu :

1.      Adanya persaingan bisnis dengan perusahaan lain sehingga mereka melakukan kejahatan ini untuk menjatuhkan lawan bisnis mereka.

2.      Untuk mendapatkan uang, dengan mengambil data penting yang ada lalu menjualnya ke orang lain.

3.2.       Penyebab

Adapun penyebab terjadinya cyber espionage dikarenakan kurang baiknya sistem pertahanan cyber yang dimiliki suatu perusahaan. Para hacker yang mengetahui hal tersebut akan mencoba memasuki sistem pertahanan ini dan mengambil data-data penting suatu perusahaan. Biasanya persaingan tidak sehat antara perusahaan,politik dan ekonomi yang membuat kejahatan cyber espionage ini terjadi.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum serangan cyber espionage ini berhasil, yaitu :

1.      Footprinting atau pencarian data – proses hacker mencari sistem yang dapat disusupi. Kegiatan ini meliputi menentukan ruang lingkup serangan, menyeleksi dan memetakan jaringan.

2.      Scanning atau pemilihan sasaran – hacker mulai mencari kelemahan di sistem dengan menargetkan dinding atau celah yang mudah ditembus pada sistem.

3.      Enumerasi / pencarian data sasaran – penyusup akan mencari informasi tentang account name yang valid dan share resources yang ada. Tahap ini sudah bersifat intrusif atau menganggu sistem.

4.      Gaining access – hacker mencoba mendapatkan akses ke suatu sistem sebagai user biasa.

5.      Escalating privilege – tahapan hacker menaikkan posisi dari user biasa menjadi admin atau root sehingga bisa memperoleh akses informasi yang lebih besar.

6.      Memata-matai data – aksi spionasi siber dimulai dengan mengambil informasi atau data penting yang diperlukan.

7.      Membuat backdoor dan menghilangkan jejak – setelah melakukan aksinya, hacker biasanya akan menghilangkan jejak untuk memperkecil terdeteksinya tindakan. Biasanya hacker membuat backdoor atau portal yang tidak terdokumentasi.

3.3.       Penanggulangannya

Mengutamakan kemananan dari ancaman serangan siber adalah hal terpenting. Untuk melindungi data dan mencegah spionase dunia maya, perusahaan bisa melakukan beberapa tindakan pencegahan seperti berikut:

1.      Mengenali teknik yang digunakan dalam serangan spionase siber. Hal ini memberikan pengetahuan yang baik untuk pencegahan terjadinya ancaman.

2.      Memantau sistem dari hal-hal yang di luar kebiasaan menggunakan security monitoring tools yang dapat membantu mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.

3.      Pastikan infrastruktur penting selalu terlindungi dan diperbarui.

4.      Menetapkan kebijakan data, termasuk siapa yang memiliki akses untuk informasi tertentu.

5.      Pastikan tidak ada celah kerentanan dalam sistem dan software pihak ketiga selalu aman.

6.      Buat kebijakan cyber security yang membahas prosedur dan risiko keamanan.

7.      Menetapkan respons insiden jika adanya serangan yang terdeteksi.

8.      Mendidik karyawan tentang kebijakan keamanan, termasuk cara menghindari membuka email yang tampak mencurigakan dengan link atau lampiran dokumen.

9.      Pastikan password diubah secara berkala.

10.  Bagi perusahaan atau organisasi, pantau data apa saja yang dapat disimpan pada perangkat seluler masing-masing anggota atau karyawan.



BAB IV
KESIMPULAN

4.1.       Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang didapatkan dari penyusunan makalah ini adalah :

1.      Pentingnya pendaftaran Intellectual Propery atau Hak Kekayaan Intelektual pada hasil karya yang dibuat untuk mencegah pelanggaran hak cipta.

2.      Uang ataupun keteneran menjadi suatu alasan dibalik pelanggaran kekayaan intelektual.

3.      Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyebabkan terjadinya pelanggaran ini.

4.2.       Saran

Dari penulisan makalah ini kami dapat membuat saran sebagai berikut :

1.     1.    Mensosialisasikan tentang Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat melalui jaringan sosial media seperti Instagram, Twitter dan aplikasi lainnya yang popular saat ini.

2.      Mensosialisasikan bagaimana pendaftaran karya kedalam Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. 


Makalah : https://drive.google.com/file/d/130zkEqRMF3aKZIJQc0Fzt67Sa2jxLFII/view?usp=sharing

Komentar