MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBERCRIME INTELLECTUAL PROPERTY
Intellectual property atau kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap
pelaku industri kreatif. Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku
dalam hal kebendaan namun juga dari segi ide. Karya-karya yang termasuk dalam intellectual property umumnya lahir dari kemampuan
intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa,
dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat
ekonomi bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Intellectual property meliputi beberapa macam kategori
antara lain: hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi
geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.
Seiring dengan
perkembangan zaman, hak kekayaan intelektual juga dapat dijadikan sebagai
jaminan dalam bentuk jaminan tambahan yang nantinya digunakan untuk memperoleh
kredit di perbankan. Beberapa cabang hukum dianggap sebagai bagian dari hak
kekayaan intelektual, yaitu: Hak Cipta (Copyright), Merek (Trademark), Paten
(Patent), Desain Industri (Industrial Desaign), Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu (Layout Desaign Of Integrated Cicuit), Rahasia Dagang (Undisclosed
Information), Dan Varietas Tanaman (Plant Varietas).
Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:
1.
Memberi
pengetahuan terhadap masyarakat apa itu cybercrime dan
memberi informasi mengenai salah satu
kejahatan yang sering terjadi yaitu Intellectual Property.
2.
Memberi
pengetahuan terhadap masyarakat hukuman apa yang menangani
kasus tersebut.
Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut:
1.
Memberikan
pengertian apa itu Intellectual Property dan apa saja kriteria yang
termasuk
pada salah satu cybercrime tersebut
2.
Memberikan
studi kasus cybercrime Intellectual Property
3.
Penanganan
Hukum (Cyberlaw) tentang Intellectual Property.
CyberCrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan
termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,
penipuan identitas, pornografi anak, dll Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan
cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak
langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada
jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “
kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari
“hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari
“white collar crime”. Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang-
undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008,
yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang
akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access
atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1))
dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan
cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman.
2.1.1.
Jenis –Jenis Cybercrime
Cybercrime pada
dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi
(information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana
untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya
(transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang
cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.
Kejahatan yang
menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari
aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak
cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu
kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank;
perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang
berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama);
transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain
2.
Kejahatan yang
menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran.
Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media
atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari
jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara
ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta
defecting.
2.1.1. Kualifikasi
CyberCrime
Kualifikasi
kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief,
adalah kualifikasi (cybercrime) menurut convention on cybercrime 2001 di
Budapest Hongaria, yaitu: illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses
sistem komputer tanpa hak. Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya
(cybercrime), sebagaimana dalam buku barda nawawi arief, adalah kualifikasi
(cybercrime) menurut Convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu:
1.
Illegal interception:
yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman
dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam
sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.
2.
Data interference:
yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau
penghapusan data komputer.
3.
System interference:
yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap
berfungsinya sistem komputer.
4.
Misuse of devices:
penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password
komputer, kode masuk (access code).
5.
Computer related forgery:
pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data
autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik.
6.
Computer related fraud:
penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan
orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau
dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain);
7.
Content-related offences:
delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography);
8.
Offences related to infringements of copyright and related
rights: delik-delik. Yang terkait dengan
pelanggaran hak cipta.
Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya
adalah hak atas kekayaan intelektual (KI, HKI, atau HaKI) adalah jenis kekayaan
yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak
jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya Contoh yang paling dikenal
adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Konsep modern dari
HaKI tercipta pada abad ke-17 dan ke-18 di Inggris. Istilah "kekayaan
intelektual"—terjemahan bebas dari intellectual property—mulai dipakai
pada abad ke-19, meski HaKI kelak menjadi bagian dari sistem hukum dunia pada
abad ke-20.
Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk
mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual. Untuk memperoleh
tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI
kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau
mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya,
umumnya dalam jangka waktu terbatas. Hal ini akan memberikan insentif ekonomi
bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari
pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan
barang tiruan. Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi
dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan
terhadap para inovator.
Sifat HaKI yang tak mewujud sukar
dibandingkan dengan kekayaan fisik, misalnya tanah atau barang. HaKI dianggap
"tak bisa dibagi", mengingat ada banyak sekali orang dapat
"menggunakan" barang intelektual tersebut tanpa menghabiskannya.
Tambahannya lagi, investasi barang intelektual mengalami masalah dalam
penghayatannya: sebagai contoh, pemilik lahan dapat melindungi batas pekarangan
mereka dengan pagar atau menyewa seorang petugas bersenjata, tetapi pembuat
informasi atau sastrawan mungkin tidak mampu bertindak untuk mencegah
penggandaan oleh pembelinya dengan harga yang murah. Menyeimbangkan hak
sehingga menguatkan penciptaan barang baru serta tidak terlalu kuat sehingga
mencegah penggunaan barang secara luas adalah fokus utama hukum kekayaan
intelektual modern.
3.1.
Motif
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
3.2.
Penyebab
1.
Identitas pengguna
Fitur yang memudahkan manipulasi
kelengkapan di media sosial seringkali dimanfaatkan pengguna dengan niat yang
tidak baik. Selain itu, data-data pengguna lain juga mudah dicuri. Hal ini
kemudian memudahkan pelaku kejahatan siber untuk memanipulasi korban.
2.
Penggandaan aset informasi
Aset informasi yang ada di media sosial
juga dapat dengan mudah digandakan oleh pengguna. Hal ini dikarenakan tidak
adanya fitur untuk menghapus atau disebut pula ‘delete button’ di
internet.
3.
Lokasi
Faktor lainnya yang dapat memicu
ancaman serangan kejahatan siber adalah ketika lokasi pengguna dapat dideteksi
di media sosial. Sama halnya dengan kemudahan untuk dipalsukan ataupun
disembunyikan. Tidak hanya itu, pemerintah sendiri adalah penjamin dan sumber
identitas antara orang ke orang lainnya pada ranah offline.
3.3.
Penanggulangannya
Adapun
penanggulan untuk mengatasi hal hal tersebut yaitu dengan mengajukan surat
permohonan untuk mendaftarkan karya intelektual. Dengan mendaftar HKI negara memberikan
hak eksklusif yaitu dengan memberikan penghargaan atas hasil karya yang telah
dibuat. Dengan mendaftarkan hasil karya ke HKI dan dengan dokumentasi yang
tepat maka hasil karya yang sama dapat di hindarkan dapat dicegah.
https://drive.google.com/file/d/1m9yD3BeVptP6TjzmsxurUwg4D4S5VdjZ/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar