MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBERCRIME INTELLECTUAL PROPERTY


1.1         Latar Belakang

Intellectual property atau kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif. Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan namun juga dari segi ide. Karya-karya yang termasuk dalam intellectual property umumnya lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Intellectual property meliputi beberapa macam kategori antara lain: hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu.

Seiring dengan perkembangan zaman, hak kekayaan intelektual juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam bentuk jaminan tambahan yang nantinya digunakan untuk memperoleh kredit di perbankan. Beberapa cabang hukum dianggap sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, yaitu: Hak Cipta (Copyright), Merek (Trademark), Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Desaign), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Desaign Of Integrated Cicuit), Rahasia Dagang (Undisclosed Information), Dan Varietas Tanaman (Plant Varietas).

 

1.2         Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini antara lain:

1.      Memberi pengetahuan terhadap masyarakat apa itu cybercrime dan memberi informasi mengenai salah satu kejahatan yang sering terjadi yaitu Intellectual Property.

2.      Memberi pengetahuan terhadap masyarakat hukuman apa yang menangani kasus tersebut.

 

1.3         Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini sebagai berikut:

1.      Memberikan pengertian apa itu Intellectual Property dan apa saja kriteria yang termasuk pada salah satu cybercrime tersebut

2.      Memberikan studi kasus cybercrime Intellectual Property

3.      Penanganan Hukum (Cyberlaw) tentang Intellectual Property.

 

 


 

2.1         CyberCrime

CyberCrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”. Secara hukum di Indonesia pun telah memiliki undang- undang khusus menyangkut kejahatan dunia maya, yaitu undang ITE tahun 2008, yang membahas tentang tata Cara, batasan penggunaan computer dan sangsi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Misalnya perbuatan illegal access atau melakukan akses secara tidak sah perbuatan ini sudah diatur dalam pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan, bahwa: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain ayat (1)) dengan cara apapun, (ayat (2)) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, (ayat (3)) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman.

2.1.1. Jenis –Jenis Cybercrime

Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/originator to recipient) menurut (sutanto) dalam bukunya tentang cybercrime-motif dan penindakan cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:

1.      Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan sara (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain

2.      Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (ti) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis-jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defecting.

2.1.1. Kualifikasi CyberCrime

Kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku Barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu: illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dalam buku barda nawawi arief, adalah kualifikasi (cybercrime) menurut Convention on cybercrime 2001 di Budapest Hongaria, yaitu:

1.      Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diamdiam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu.

2.      Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.

3.      System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.

4.      Misuse of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code).

5.      Computer related forgery: pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik.

6.      Computer related fraud: penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain);

7.      Content-related offences: delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography);

8.      Offences related to infringements of copyright and related rights: delik-delik. Yang terkait dengan pelanggaran hak cipta.

2.2         Intellectual Property

Kekayaan intelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual (KI, HKI, atau HaKI) adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Konsep modern dari HaKI tercipta pada abad ke-17 dan ke-18 di Inggris. Istilah "kekayaan intelektual"—terjemahan bebas dari intellectual property—mulai dipakai pada abad ke-19, meski HaKI kelak menjadi bagian dari sistem hukum dunia pada abad ke-20.

 

Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual. Untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas. Hal ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan barang tiruan. Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan terhadap para inovator.

 

Sifat HaKI yang tak mewujud sukar dibandingkan dengan kekayaan fisik, misalnya tanah atau barang. HaKI dianggap "tak bisa dibagi", mengingat ada banyak sekali orang dapat "menggunakan" barang intelektual tersebut tanpa menghabiskannya. Tambahannya lagi, investasi barang intelektual mengalami masalah dalam penghayatannya: sebagai contoh, pemilik lahan dapat melindungi batas pekarangan mereka dengan pagar atau menyewa seorang petugas bersenjata, tetapi pembuat informasi atau sastrawan mungkin tidak mampu bertindak untuk mencegah penggandaan oleh pembelinya dengan harga yang murah. Menyeimbangkan hak sehingga menguatkan penciptaan barang baru serta tidak terlalu kuat sehingga mencegah penggunaan barang secara luas adalah fokus utama hukum kekayaan intelektual modern.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.       Motif

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

3.2.       Penyebab

1.           Identitas pengguna

Fitur yang memudahkan manipulasi kelengkapan di media sosial seringkali dimanfaatkan pengguna dengan niat yang tidak baik. Selain itu, data-data pengguna lain juga mudah dicuri. Hal ini kemudian memudahkan pelaku kejahatan siber untuk memanipulasi korban.

2.           Penggandaan aset informasi

Aset informasi yang ada di media sosial juga dapat dengan mudah digandakan oleh pengguna. Hal ini dikarenakan tidak adanya fitur untuk menghapus atau disebut pula ‘delete button’ di internet.

3.           Lokasi

Faktor lainnya yang dapat memicu ancaman serangan kejahatan siber adalah ketika lokasi pengguna dapat dideteksi di media sosial. Sama halnya dengan kemudahan untuk dipalsukan  ataupun disembunyikan. Tidak hanya itu, pemerintah sendiri adalah penjamin dan sumber identitas antara orang ke orang lainnya pada ranah offline.

3.3.       Penanggulangannya

Adapun penanggulan untuk mengatasi hal hal tersebut yaitu dengan mengajukan surat permohonan untuk mendaftarkan karya intelektual. Dengan mendaftar HKI negara memberikan hak eksklusif yaitu dengan memberikan penghargaan atas hasil karya yang telah dibuat. Dengan mendaftarkan hasil karya ke HKI dan dengan dokumentasi yang tepat maka hasil karya yang sama dapat di hindarkan dapat dicegah.




https://drive.google.com/file/d/1m9yD3BeVptP6TjzmsxurUwg4D4S5VdjZ/view?usp=sharing

Komentar