MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBERCRIME INTELLECTUAL PROPERTY
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Intellectual property atau kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif. Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan namun juga dari segi ide. Karya-karya yang termasuk dalam intellectual property umumnya lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Intellectual property meliputi beberapa macam kategori antara lain: hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu. Seiring dengan perkembangan zaman, hak kekayaan intelektual juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam bentuk jaminan tambahan yang nantinya digunakan untuk memperoleh kredit di perbankan. Beberapa cabang hukum dianggap sebagai bagian da...