Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBERCRIME INTELLECTUAL PROPERTY

BAB I PENDAHULUAN 1.1          Latar Belakang Intellectual property atau kekayaan intelektual merupakan nadi bagi setiap pelaku industri kreatif. Pasalnya, saat ini pencurian tidak hanya berlaku dalam hal kebendaan namun juga dari segi ide. Karya-karya yang termasuk dalam intellectual property umumnya lahir dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan karsa. Karya-karya ini wajib dilindungi karena memiliki nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Intellectual property meliputi beberapa macam kategori antara lain: hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, dan tata letak sirkuit terpadu. Seiring dengan perkembangan zaman, hak kekayaan intelektual juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam bentuk jaminan tambahan yang nantinya digunakan untuk memperoleh kredit di perbankan. Beberapa cabang hukum dianggap sebagai bagian da...

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Cybercrime Cyber Espionage

Gambar
    MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME CYBER ESPIONAGE   Disusun oleh: Maya Septa Wijaya (12190094) Dini Nurandini (12191144) Syahrul Ramadhan (12192072) Hary Setya Budi (12191558)     Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarna Informatika Jakarta     Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmatdan Karunia-Nya, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini. Adapun judul   yang kami ambil adalah ” MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI CYBERCRIME CYBER ESPIONAGE ”.             Tugas ini dibuat sebagai syarat memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih   kepada Ibu Rosi Kusuma Serli selaku dosen yang...